FASHION BERBASIS ISLAMI
STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMA BK PERIODE 2017/2018
klik link
FASHION BERBASIS ISLAMI
A.
Pakaian Bagi Seorang Muslimah
1. Menutup
aurat
2. Menetapi
jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan
memenuhi kriteria irkha’)
3. Tidak
tembus pandang
4. Tidak
menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya
5. Tidak
tabarruj
6. Tidak
menyerupai pakaian laki-laki
7. Tidak
tasyabbuh terhadap orang kafir
Kewajiban
menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Kewajiban
menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar)
dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian
harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur
langsung dari atas sampai ujung kaki.
Larangan tabarruj
(menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan
laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).
Larangan
tasyabbuh terhadap laki-laki.
Khusus untuk
wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya
saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya
menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja
selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah,
kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).
B.
Pakaian Bagi
Seorang Muslim
Pakaian yang
dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:
1.
Menutup aurat
2.
Tidak terbuat dari emas atau sutera
3.
Tidak menyerupai pakaian wanita
4.
Tidak menyerupai orang-orang kafir.
MADING HIMA BK FKIP UHAMKA
Gedung C lt 3 FKIP UHAMKA
Komentar
Posting Komentar