FASHION BERBASIS ISLAMI



STRUKTUR KEPENGURUSAN HIMA BK PERIODE 2017/2018
klik link
FASHION BERBASIS ISLAMI
A.    Pakaian Bagi Seorang Muslimah
seorang muslimah haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.      Menutup aurat

2.      Menetapi jenis dan model yang ditetapkan syara’ (memakai jilbab, khumur, mihnah dan memenuhi kriteria irkha’)

3.      Tidak tembus pandang

4.      Tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya

5.      Tidak tabarruj

6.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki

7.      Tidak tasyabbuh terhadap orang kafir

Kewajiban menutup aurat, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung (khimar) dan jilbab (pakaian luar yang luas (seperti jubah) yang menutup pakaian harian yang biasa dipakai wanita di dalam rumah (mihnah), yang terulur langsung dari atas sampai ujung kaki.

Larangan tabarruj (menonjolkan keindahan bentuk tubuh, kecantikan dan perhiasan di depan laki-laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).

Larangan tasyabbuh terhadap laki-laki.

Khusus untuk wanita menopause diperbolehkan Allah untuk melepaskan jilbabnya hanya saja tetap diperintahkan untuk tidak tabarruj, sehingga diperbolehkan baginya menggunakan baju panjang selapis/tidak rangkap (bukan jilbab) model apa saja selama tidak menampakkan keindahan tubuhnya seperti baju panjang atas bawah, kulot panjang dan lain-lain, Qs. an-Nûr [24]: 60).


B.       Pakaian Bagi Seorang Muslim

Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni:

1.      Menutup aurat

2.      Tidak terbuat dari emas atau sutera

3.      Tidak menyerupai pakaian wanita

4.      Tidak menyerupai orang-orang kafir.
MADING HIMA BK FKIP UHAMKA
Gedung C lt 3 FKIP UHAMKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN HIMA BK FKIP UHAMKA PERIODE 2017/018

Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar HIMA BK Periode 2019/2020

Mantap Konselor, Santap Prestasi